Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, sesuai kebutuhan penyidik tidak dapat menghadirkan Miryam S Haryani. Sebab, kata dia, hal tersebut masih bagian penyidikan.
"Penyidik pasti mengacu pada peraturan, kayaknya enggak dikirim," ucap Agus di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Advertisement
Tak hanya itu, Agus juga beralasan, kasus Miryam sebentar lagi mulai masuk persidangan. Sehingga, kata dia, kemungkinan akan disediakan jawaban lewat surat.
"Jawabannya akan disuratkan. Tapi, kalau mau mendengarkan, dengarkan saja di persidangan," jelas Agus.
Pansus hak angket mengirim surat kepada KPK untuk dapat menghadirkan Miryam Haryani pada Senin 19 Juni 2017 pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket Taufiqulhadi menyebut, pemanggilan Miryam Haryani ini untuk mencari tahu apakah dia benar atau tidak mengirimkan surat kepada Pansus Angket KPK.
"Kami hanya meminta, kami mengharapkan (Miryam) untuk hadir, tidak ada konsekuensi. Permintaan tersebut untuk konfirmasi benar atau tidak kalau Bu Miryam menulis surat tersebut," kata Taufiq usai rapat tertutup Pansus Angket KPK di Kompleks DPR Senayan Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.