Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 terkait penambahan jam sekolah menjadi 8 jam sehari atau full day school, terus menuai pro dan kontra.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, Permen tersebut perlu melibatkan kementerian lain untuk membahasnya.
Advertisement
"Masalah pendidikan bukan hanya Kemendikbud, tapi lintas kementerian terkait, seperti Kementerian Agama. Idealnya bukan Permen tapi Peraturan Pemerintah," kata Asrorun di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).
Selain itu, dia menilai Permen soal full day school itu tidak berpihak kepada masyarakat. Sebab, dalam membuat kebijakan tersebut, Kemendikbud tidak melibatkan masyarakat.
"Ini kan penyusunan Permen terkait dengan masyarakat. Tapi masyarakat sendiri tidak dilibatkan secara maksimal," jelas dia.
Asrorun mengatakan, idealnya dalam pendidikan anak harus menjadi poros dan subjek. Namun, anak justru dijadikan objek dalam dengan adanya Permen ini.
"Padahal banyak orangtua yang ingin mendidik anaknya secara langsung. Terkait pengaturan jam sekolah, tidak ada masalah. Inilah yang harus dibuka ruang soal opsionalitas yang harusnya masuk dalam Permen tersebut," pungkas Asrorun Niam.
Saksikan video menarik di bawah ini: