Puspom TNI: Mantan KSAU Bisa Diperiksa Kasus Heli AW 101

Puspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko menyampaikan, setiap elemen yang dianggap mengetahui dan bersinggungan akan diperiksa.

oleh Adri diperbarui 17 Jun 2017, 14:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen Dodik Wijanarko menyampaikan, setiap elemen yang dianggap mengetahui dan bersinggungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101 akan diperiksa. Tidak tertutup kemungkinan juga kepada Marsekal TNI Purnawirawan Agus Supriatna selaku mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat proyek itu bergulir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya