Liputan6.com, Jakarta - Sepeda motor menjadi pilihan utama berkendara saat ini. Sebab, penggunanya bisa memangkas jarak dan waktu tempuh.
Sejalan dengan penggunaan motor dalam jumlah besar, tentunya berbanding lurus dengan kebutuhan onderdilnya. Lalu, di sini muncul celah pelanggaran hukum.
Advertisement
Di salah satu kota di Jawa Tengah marak penjualan onderdil yang menyerempet hukum atau istilah populernya adalah onderdil bodong. Tak sebatas onderdil saja, motor bodong pun mudah didapat.
Namun demikian, mata rantai peredaran onderdil maupun motor bodong ini harus dihentikan karena jelas-jelas melanggar hukum. Kecepatan penegak hukum bertindak dibutuhkan untuk bisa memberantas perdagangan ilegal ini agar tak ada lagi masyarakat yang dirugikan.