Lewat Mekanisme Lelang, UKM Lebih Mudah Dapat Gula Rafinasi

Selama ini, UKM harus berebut mencari gula rafinasi dan sering tidak mendapat jatah dari pabrik-pabrik gula tersebut.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Jun 2017, 11:00 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova menunjukkan karung-karung berisi gula ilegal. (foto : Liputan6.com / edhie prayitno ige)

Liputan6.com, Jakarta Langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan mekanisme lelang gula kristal rafinasi (GKR) memberi angin segar bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor makanan dan minuman. Gula jenis ini merupakan bahan baku bagi industri makanan dan minuman, mulai skala kecil hingga besar.

Koordinator Asosiasi Industri Kecil dan Menengah (IKM) Agro Jawa Barat, Suyono mengatakan, selama ini UKM harus berebut mencari gula rafinasi dan sering tidak mendapat jatah dari pabrik-pabrik gula tersebut.

"Kami senang karena lelang ini bisa memberi kepastian ketersediaan barang dan harga yang kompetitif. Kami tidak minta harga murah, tetapi harga yang wajar dan barangnya ada. Ini yang kami perjuangkan sejak 2006,” ujar dia di Jakarta, Minggu (18/6/2017).

Selama ini, kata dia, pelaku UKM mendapat gula rafinasi dari sumber yang tidak jelas dengan harga yang tidak terkendali. Hal ini lantaran UKM kalah saing dengan industri besar untuk mendapatkan gula tersebut.

"Pelaku UKM makanan minuman tahu bahwa gula rafinasi itu bagus. Kualitasnya bagus dan umurnya panjang sehingga permintaan dari UKM selalu naik,” lanjut dia.

Menurut Suyono, selama ini sangat sulit bagi UKM mendapat gula, karena tidak semua produsen gula rafinasi pro pada kebutuhan UKM, sehingga pembelian skala kecil hanya bisa dilakukan melalui distributor. "Akibatnya, harga lebih tinggi dibanding industri besar yang bisa bertransaksi ke pabrik," kata dia.‎

Dengan mekanisme pasar lelang GKR yang diterapkan Kemendag, kesulitan para UKM untuk mendapatkan gula rafinasi diharapkan bisa teratasi. Terlebih lagi mekanisme ini bersifat online dan real time dengan metode permintaan beli (bid) dan penawaran (offer) pada volume 1 ton, 5 ton dan 25 ton.

“Dengan lelang ini, yang juga sangat penting bagi kami adalah adanya jaminan kontinuitas pasokan kepada kami dari pabrik, sehingga produksi kami juga bisa kontinu," ungkap dia.

Dia juga yakin, produk UKM makanan dan minuman akan lebih bersaing jika mendapat kepastian pasokan yang membuat harga produk UKM semakin kompetitif. “Lelang ini cara yang bagus, transparan, dan harus didukung semua pihak. Kami pengusaha kecil sudah capai ditendang-tendang ke sana-sini oleh pabrik-pabrik mencari gula rafinasi,” tandas Suyono.

Sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/2017 tentang perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas. Dengan keluarnya peraturan ini, GKR hanya diperdagangkan melalui mekanisme pasar lelang komoditas yang dijalankan secara online.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Bachrul Chairi mengatakan, pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume Penjual atau Pembeli sebanyak 1 ton, 5 ton, dan 25 ton.  

"Perdagangan GKR bagi industri makanan dan minuman di Indonesia sekarang menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan langsung oleh pelaku industri mulai dari IKM dan UKM hingga industri besar melalui mekanisme pasar lelang komoditi,” jelas Bachrul.

Menurut dia, pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR.  

“Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang dapat meningkatkan daya saing usaha. Mekanisme pasar lelang GKR ini akan sangat membantu IKM dan UKM mendapatkan akses langsung GKR dari penjual dengan harga pasti dan transparan, karena sistem ini memotong jalur distribusi,” ungkap dia.

Dengan sistem ini, pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat, karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode). Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula

"Sistem perdagangan satu pintu melalui pasar lelang online yang dilengkapi dengan e-barcode akan memudahkan dalam melakukan pengawasan perdagangan gula yang lebih akurat dan akuntabel,” kata dia.

 

 

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya