Wakil Ketua Pansus: KPK Langgar Konstitusi Tolak Hadirkan Miryam

Soal pelanggaran konstitusi, Taufiqulhadi mengatakan, Pansus Hak Angket KPK jelas merupakan amanah konstitusi, bukan sekadar UU.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2017, 10:15 WIB
Gedung KPK di jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Senin, 19 Juni besok. Penolakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran etika dan konstitusi.

"KPK sama sekali tidak punya dasar untuk menolak permintaan Pansus Hak Angket. Jika menolak, itu melanggar etika dan konstitusi," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi, di Jakarta, Minggu (18/6/2017).

Pelanggaran etika, menurutnya, adalah penolakan KPK menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, apa alasan KPK menolak menghadirkan Miryam dalam rapat pansus angket.

Taufiqulhadi menegaskan, Pansus tidak lagi mempersoalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam, melainkan hanya sebatas mengonfirmasi terkait kebenaran adanya surat.

"Dalam surat itu, Ibu Miryam mengatakan tidak pernah di tekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR," ujar politikus Partai Nasdem ini seperti dilansir Antara.

Secara etika pula, Taufiqulhadi menjelaskan, mudah ditebak jika KPK tetap ngotot menolak menghadirkan Miryam. Itu artinya KPK tidak memiliki kepercayaan diri.

Mengapa KPK tidak memiliki rasa percaya diri? ia menduga, karena lembaga antirasuah tersebut tidak yakin benar. Padahal etika berada di atas norma hukum.

Sedangkan soal pelanggaran konstitusi, Taufiqulhadi mengatakan, Hak Angket jelas merupakan amanah konstitusi, bukan sekadar UU.

"Jika KPK menolak, berarti KPK menentang amanah konstitusi RI. Sebuah lembaga yang menentang konstitusi, sebetulnya lembaga tersebut tidak berhak hidup di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, KPK menegaskan tidak akan menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik Miryam S Haryani meskipun sudah menerima surat dari Pansus Angket KPK DPR RI terkait pemanggilan Miryam.

Surat tersebut diterima pada tanggal 15 Juni 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus menegaskan KPK menolak menghadirkan Miryam di Pansus Angket namun dirinya tidak menjabarkan alasan institusinya menolak permintaan tersebut.

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya