Liputan6.com, London - Seorang pria dihukum penjara setelah ia mengaku telah mengunggah foto-foto korban tewas kebakaran Apartemen Grenfell Tower di London ke media sosial.
Menurut Scotland Yard (sebutan Kepolisian London), Omega Mwaikambo mengaku bersalah berdasarkan pasal 127 dalam Undang-Undang Komunikasi Inggris.
Advertisement
Dikutip dari The Independent pada Minggu (18/6/2017), pria 43 tahun itu dihukum 3 bulan penjara oleh Pengadilan Westminster.
Omega ditahan pihak aparat sesaat gambar-gambar itu ia unggah secara online. Foto tersebut memperlihatkan potongan tubuh korban pasca-kebakaran yang melanda apartemen 24 lantai di North Kensington, London barat.
Perkembangan terakhir menyebutkan 30 orang tewas dalam insiden yang terjadi pada lepas tengah malam Rabu 14 Juni 2017 lalu.
Sebuah foto yang memperlihatkan jasad seorang pria yang sejauh ini belum bisa teridentifikasi. Namun, ada seorang yang mengaku kerabat mengatakan kepada BBC --setelah foto itu beredar secara online-- bahwa jenazah itu adalah saudaranya, bernama Mohamed.
"Pagi ini, kami melihat jasadnya di media sosial dan polisi tak tahu menahu soal ini. Foto itu seharusnya tak dipublikasikan di media sosial. Polisi mengatakan mereka tak bisa mengatakan apa-apa sampai mereka memiliki informasi," kata kerabat itu.
Foto-foto itu menambah kekisruhan setelah warga meminta jawaban dari pemerintah Royal Borough of Kensington dan Chelsea karena masih ada puluhan orang lainnya yang masih hilang.
Jumlah angka kematian ada kemungkinan meningkat, sebagaimana pihak penyelidik mulai menyisir reruntuhan demi mencari korban kebakaran apartemen London yang memiliki 120 unit itu.
Polisi mengatakan lebih dari 70 residen masih hilang dan komisioner pemadam kebakaran London, Dany Cotton mengatakan, "sangat tidak mungkin mengatakan berapa banyak korban yang tewas dalam kebakaran itu..."
Saksikan video korban yang terjebak di lantai 23 kebakaran apartemen London. Hingga kini nasibnya tak diketahui...: