Polisi Tangkap Guru Pengutip Pungli di Tulungagung

Dua guru pengutip pungli di Tulungagung diduga memungut biaya ke calon wali murid yang mendaftarkan anaknya

oleh Zainul Arifin diperbarui 19 Jun 2017, 05:00 WIB
Wakapolres Tulungagung Kompol I Dewa Gde Juliana menjelaskan penangkapan dua oknum panitia PPDB (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tulungagung - Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dua orang panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 2 Tulungagung. Keduanya yakni RB dan SP diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke calon wali murid yang mendaftar melalui jalur offline kompetensi.

Wakapolres Tulungagung Kompol I Dewa Gde Juliana mengatakan pihaknya masih mendalami kasus itu dan memerlukan keterangan sejumlah saksi.

“Sejak awal kita sudah antisipasi dengan mengumpulkan informasi dan ditindak lanjuti dengan penindakan itu,” kata Dewa yang juga Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Tulungagung, Minggu (18/6/2017).

Berdasarkan informasi di lapangan, modus pungutan liar kedua oknum guru panitia PPDB itu memberikan amplop kosong berlogo kop SMP Negeri 2 Tulungagung ke sejumlah calon wali murid. Diduga, tindakan itu dimaksudkan agar calon wali murid memberikan uang partisipasi.

Barang bukti yang didapatkan meliputi uang tunai sebesar Rp 33,5 juta, sejumlah amplop kosong, daftar hadir wali murid, catatan siswa yang mendaftar. Berkas lain yang berkaitan dengan PPDB di SMPN 2 Tulungagung turut disita sebagai barang bukti.

“Sampai saat ini status keduanya masih terlapor dan belum ditahan. Kami masih mendalami penyidikan,” ucap Dewa.

Kepolisian bakal meminta keterangan saksi ahli terkait dugaan pungli tersebut. Misalnya, mengkaji regulasi mengenai pungutan itu. Jika terbukti pungutan liar, keduanya terancam hukuman 1 tahun sampai 5 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya