Liputan6.com, Pekanbaru - Remaja perempuan berumur 15 tahun berinisial MS memutuskan berhenti sekolah di tengah jalan. Keputusan itu disampaikannya secara mendadak kepada ibu kandungnya inisial NH pada Jumat malam, 16 Juni 2017.
Keputusan itu sontak membuat sang ibu kaget karena MS terbilang pintar dan selalu berprestasi. Penasaran, sang ibu berusaha menanyakan kenapa tidak mau sekolah lagi. Dengan berat hati, MS menyebut masa depannya sudah dihancurkan ayah tirinya berinisial TW.
Pengakuan mengejutkan MS membuat sang ibu makin penasaran. Sang ibu kemudian berusaha mengorek apa yang telah dilakukan suaminya itu terhadap korban. Pengakuan itu juga didengar kerabatnya RN yang saat itu berada di rumah, tepatnya di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Akhirnya korban mengaku telah diperkosa ayah tirinya. Pengakuan ini kemudian dilaporkan ke Polsek setempat dan dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari, Sabtu malam, 17 Juni 2017.
Korban juga mengaku ayah tirinya sudah memperkosanya sejak empat tahun lalu. Pertama kali dilakukan ketika korban beserta keluarganya, termasuk pelaku, pulang kampung ke Rantau Perapat, Sumatera Utara pada 2014 lalu. Ia terakhir kali dicabuli pada 4 Juni 2017 di rumah di kecamatan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Arif, selama empat tahun diperkosa ayah tirinya, korban tidak berani angkat bicara karena selalu diancam akan dibunuh. Sementara, sang ibu tidak pernah tahu perbuatan suaminya karena pencabulan terjadi ketika dirinya bekerja.
"Pelaku, korban dan ibunya tinggal serumah. Selama ini ibunya selalu bekerja dan kesempatan ini diambil oleh pelaku," kata mantan Kabag Pembinaan Karir Kepolisian Daerah Riau ini.
Mendapat laporan, kepolisian langsung menyelidiki kasus pemerkosaan itu. Setelah bukti cukup dan melakukan visum terhadap korban, si ayah tiri dijemput di rumahnya pada 16 Juni 2017 malam.
Ditangkap tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolsek setempat. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Tidak ada satu pun yang dibantahnya ketika ditanyai terhadap kebenaran pengakuan korban.
"Dalam kasus ini diamankan beberapa barang bukti kejahatan pelaku, seperti celana dalam korban. Pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," ucap Arif.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini: