Liputan6.com, Jakarta - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, pihaknya belum menerima penetapan pencabutan banding kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Belum terima, katanya Minggu depan. Harinya belum tahu karena kita hanya menerima (penetapan pencabutan)," kata Dicky saat dihubungi di Jakarta, Minggu 18 Juni 2017.
Advertisement
Menurut Dicky, setelah menerima penetapan pencabutan banding, Kejari Jakut akan secepatnya mengeksekusi Ahok dan menentukan lembaga pemasyarakatan (lapas) tempatnya ditahan. Dicky menyebut kemungkinan Ahok akan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"(Eksekusi) Ke Cipinang," ucap dia.
Terkait tim penasihat hukum yang menolak Ahok pindah Ke Cipinang karena faktor keamanan, Dicky menyampaikan Kejari akan mempertimbangkan masukan berbagai pihak.
"Kalau pihak Cipinang bilang aman. berarti ke Cipinang. Kalau dibilang tidak aman ya mungkin ada pertimbangan tempat lain," kata Dicky.
Sebelumya, Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta, berharap Ahok tak dipindahkan dari A Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimbob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
"Jangan sampai dipindah ke Cipinang, karena waktu itu sudah dipindahkan dari Cipinang ke Mako Brimob karena masalah keamanan," ujar Wayan
Wayan berharap Ahok tak dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok."Kami berharap tak dipindahkan dari Mako," ujar dia.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: