Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik izin edar empat varian mi instan impor asal Korea Selatan yang positif mengandung DNA babi. Serta meminta importir menarik mi instan tersebut dari peredaran. Namun, berdasarkan penyidikan Balai POM masih ditemukan varian tersebut dijual di beberapa supermarket.
"Penarikan harus dilakukan sesegera mungkin dan cepat, itulah makanya kami meminta seluruh Balai POM di Nusantara ke lapangan memastikannya," kata Kepala BPOM, Penny Lukito.
Advertisement
Berdasarkan data terakhir pada Minggu, 18 Juni 2017 di malam hari sudah ada 23 dari 34 Balai POM yang ada di Indonesia yang melaporkan. Hasilnya produk mi instan ini masih ditemukan di Papua dan Jawa Timur.
"Dari 23 Balai POM yang melaporkan tidak ditemukan (empat varian mi instan ini di pasaran) kecuali di Manokwari dan Surabaya. Itu pun hanya ada satu atau dua supermarket saja," kata Penny lagi di Jakarta pada Senin (19/6/2017).
Balai POM yang belum melaporkan masih melakukan penyidikan di pasaran guna memastikan masyarakat terlindungi dari makanan yang tidak sesuai ketentuan ini.
Produk mi instan yang ditarik adalah:
1. Samyang, mi instan U-dong dengan izin edar BPOM RI ML 231509497014, yang diimpor PT Koin Bumi.
2. Nongshim, mi instan (Shim Ramyun Black) dengan izin edar BPOM RI ML 231509052014, yang diimpor PT Koin Bumi.
3. Samyang, mi instan Rasa Kimchi dengan izin edar BPOM RI ML 231509448014, yang diimpor PT Koin Bumi.
4. Ottogi, mi instan (Yeul Ramen) dengan izin edar BPOM RI ML 231509284014, yang diimpor PT Koin Bumi.
Saksikan juga video menarik berikut: