Sistem Lelang Cegah Gula Rafinasi Impor Merembes Ke Pasaran

Sistem lelang akan melindungi tebu petani yang selama ini harus bersaing gula rafinasi impor.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Jun 2017, 14:45 WIB
Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah diminta mengevaluasi masuknya gula mentah (raw sugar) melalui importir atau industri.

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemerintah menerapkan sistem lelang gula kristal rafinasi (GKR), dinilai efektif untuk mencegah terjadinya rembesan gula rafinasi ke pasaran. Selama ini, gula rafinasi impor yang merembes telah merusak harga tebu dalam negeri.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan, gula rafinasi sejatinya diperuntukkan untuk bahan baku industri makanan dan minuman. Namun jika gula ini merembes ke pasaran, maka akan merugikan petani karena membuat tebu anjlok, terutama saat musim panen.

"Kalau tata niaga gula tidak diperbaiki, maka kerugian bagi petani kecil akan semakin besar. Banjir impor gula mengancam kedaulatan pangan” ujar dia di Jakarta, Senin (19/6/2017).

Menurut dia, sistem lelang GKR yang diterapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bisa menekan angka perembesan gula tersebut. Itu karena, dengan sistem lelang, impotir dan industri yang mendapatkan gula rafinasi ini akan terdata dengan baik.

"Sistem (lelang) yang baik tentu perlu didukung apalagi masalah rembesan gula rafinasi sudah menjadi masalah akut sejak lama," dia menjelaskan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsin menyambut baik kebijakan pemerintah melakukan lelang GKR. Menurut dia, adanya sistem lelang akan melindungi tebu petani yang selama ini harus bersaing gula rafinasi impor.

"Sistem tersebut menjawab persoalan rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi. Aneh jika ada pihak yang meminta agar dibatalkan. Kalau ada yang alergi terhadap ide sistem lelang GKR, maka patut dicurigai bahwa orang tersebut pro perembesan," jelas dia.

Sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/2017 tentang perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas. Dengan keluarnya peraturan ini, GKR hanya diperdagangkan melalui mekanisme pasar lelang komoditas yang dijalankan secara online.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Bachrul Chairi mengatakan, pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume Penjual atau Pembeli sebanyak 1 ton, 5 ton, dan 25 ton.  

"Perdagangan GKR bagi industri makanan dan minuman di Indonesia sekarang menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan langsung oleh pelaku industri, mulai dari IKM dan UKM hingga industri besar melalui mekanisme pasar lelang komoditi,” jelas Bachrul.

Menurut dia, pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR.  

“Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang dapat meningkatkan daya saing usaha. Mekanisme pasar lelang GKR ini akan sangat membantu IKM dan UKM mendapatkan akses langsung GKR dari penjual dengan harga pasti dan transparan, karena sistem ini memotong jalur distribusi,” ungkap dia.

Dengan sistem ini, pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat, karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode). Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula

"Sistem perdagangan satu pintu melalui pasar lelang online yang dilengkapi dengan e-barcode akan memudahkan dalam melakukan pengawasan perdagangan gula yang lebih akurat dan akuntabel,” kata dia.

Simak video menarik berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya