Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah ingin ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di angka 20-25 persen di RUU Pemilu. Pemerintah berharap partai pendukung pemerintah bisa mendukung keinginan pemerintah ini.
"Masih dalam pembicaraan, lobi-lobi. Ya partai-partai pendukung pemerintah kita harapkan sesuai hasil lobi itulah kira-kira. Sudah ada beberapa kesepakatan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Advertisement
Yasonna menegaskan, pelaksanaan pemilu dari waktu ke waktu seharusnya semakin menguatkan sistem presidensial, menyederhanakan partai, penguatan sistem parlemen, dan penguatan sistem rekruitmen politik di DPR.
"Kita harapkan Juli sudah selesai. Seharusnya kita harapkan satu atau dua minggu inilah," pungkas Yasonna.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersikukuh agar presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen. Alasannya, angka itu sudah konstitusional.
"Alasan 20 persen sudah terbukti, di zaman (terpilihnya) SBY dan juga Jokowi, tidak ada masalah. Kita punya argumentasi konstitusional, enggak ada strategi, kecuali kemarin 0 persen dan sekarang (mendadak) jadi 20 persen nah itu baru (strategi)," kata Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat 16 Juni 2017.
Saksikan video menarik di bawah ini: