Liputan6.com, Jakarta - Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan sistem sekolah lima hari dengan waktu belajar 8 jam sehari, menuai pro dan kontra. Banyak yang setuju banyak juga yang menolak.
Guna mencegah perdebatan panjang tentang hal ini, anggota Komisi VIII DPR Arteria Dahlan meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk mengkaji kembali kebijakan belajar itu.
Advertisement
"Saya pastikan kalau tujuannya sebagai implementasi dari program pendidikan karakter yang menitikberatkan pada 5 nilai utama (religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas), pastinya Pak Mendikbud keliru dan gagal paham kalau Full Day School dijadikan solusi," ujar Arteria kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (19/6/2017).
Ia pun meminta Mendikbud segera merevisi Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 agar tidak membuat gaduh.
"Jangan sampai buat gaduh, karena materi muatan normanya secara material bertentangan dengan kearifan lokal, kebinekaan dan kondisi sosial, filosofis, historis maupun kondisi obyektif yang ada," kata dia.
"Secara formal juga penuh perdebatan dimana Mendikbud sudah offside, lupa diri, dan tidak paham posisi bahwa di Republik ini, khususnya sejak dari zaman Indonesia mulai merdeka hingga saat Kabinet Kerja, urusan pendidikan itu bukan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semata, melainkan terkait kementerian dan lembaga lain," papar politikus PDIP ini.
Karena itu, lanjut Arteria, sudah seyogyanya apabila Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 ini segera direvisi. Karena, menurut dia, secara formal maupun material dikualifikasikan cacat hukum.
"Daripada nanti demi hukum dianggap tidak pernah ada dan tidak mengikat. Kan nantinya menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan kita," pungkas Arteria.
Saksikan video menarik di bawah ini: