Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta mencecar Basuki Hariman terkait pertemuannya dengan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Ia menuturkan, ada beberapa kali pertemuan dengan Patrialis. Pertemuan tersebut, diinisiasi langsung Muhammad Kamaludin yang mengaku mengenal Patrialis.
Advertisement
"Saya kenal Pak Patrialis September 2016, saya pernah mendengar bahwa dia hakim di MK. Ini inisiatif Kamaludin yang mengenalkan Patrialis. Memang dijadwalkan," kata Basuki saat bersaksi atas terdakwa Patrialis Akbar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Ia mengungkapkan, pertemuan pertama terjadi di salah satu restoran di Jakarta. Pada pertemuan pertama itu, Kamaludin berpesan kepada Basuki agar tidak langsung membicarakan perkara atau yang berkaitan dengan sidang di MK.
"Dikenalkan di restoran di Intiland. Pertemuan pertama seingat saya bukan bicara perkara. Kamaludin juga pesan dari awal jangan pernah bicara bawa uang dan kasih tau kamu bukan orang yang berperkara. Bicara hanya perkenalan. Kamaludin sering makan sama saya di situ makan daging stik," ujar Basuki.
Majelis hakim kembali bertanya soal hasil pertemuan pertama saksi dengan Patrialis atau esensi dari pertemuan pertama. Majelis hakim juga mencecar soal pertemuan kedua.
"Itu ketemu pertama kali apa bincang-bincang Anda soal daging impor ada pengajuan ke MK? Nyambung enggak ketemu sama Patrialis?" tanya majelis hakim.
"Pertama kali sama sekali tidak ke sana," jawab Basuki.
Hakim pun mengingatkan agar Basuki berbicara jujur.
Pertemuan Kedua
Hakim kemudian melanjutkan pertanyaan soal pertemuan berikutnya atau pertemuan kedua dengan Patrialis. "Pertemuan berikutnya di mana?" tanya Hakim.
"Itu di lapangan golf di royal golf di Halim. Saya ajak Kamaludin ketemu di lapangan golf dengan Patrialis Akbar. Ketemu selanjutnya di lapangan golf Rawamangun," jawab Basuki.
"Sudah bincang apa?" tanya hakim.
"Itu hanya sebentar, Pak Patrialis datang juga sebentar aja," kata Basuki lagi.
Hakim untuk kedua kalinya mengingatkan agar Basuki berkata jujur dan sesuai dengan yang dialaminya. Apalagi dalam undang-undang mengatur jika kesaksian palsu bisa diproses pidana.
Mendengar pernyataan Hakim, Basuki seolah berusaha mengingat pertemuan tersebut. Basuki akhirnya mengaku ada pertemuan yang menanyakan soal kelanjutan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Basuki saat itu juga bertanya kepada Patrialis kalaupun sudah ada putusan atau final kenapa tidak diumumkan oleh hakim MK.
"Pertemuan selanjutnya saya tanya ke Patrialis kok gugatan ini sudah setahun belum keluar-keluar? Ini ketemu di restoran Intiland Building. Kata dia (Patrialis) bikin surat aja kalau mau cepet ke MK," jelas dia.
Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar telah menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny melalui Kamaludin.
"Terdakwa (Patrialis Akbar) sebagai penyelenggara negara menerima hadiah US$ 70 ribu, Rp 4,043 juta, dan janji Rp 2 miliar," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).
Suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Saksikan video menarik di bawah ini: