Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan surat yang diterima lembaga antirasuah dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket belum jelas. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam surat tersebut tak dijelaskan detail pembentukan Pansus.
"Dari surat yang kami terima dari DPR itu tidak dicantumnkan adanya keputusan DPR tentang pembentukan Pansus Angket," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Advertisement
Dia mengaku, pihak lembaga antirasuah ini masih mengkaji keabsahan pembentukan Pansus Angket KPK oleh DPR terhadap lembaganya. Terlebih, menurut ratusan guru besar hukum tata negara, Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR cacat hukum.
"Yang disampaikan oleh DPR adalah surat permintaan untuk menghadirkan Miryam. Jadi kami belum merasa cukup jelas terkait dengan Pansus Angket itu," kata Febri.
Dia mengatakan, seandainya Pansus Angket KPK itu sudah resmi dibentuk oleh DPR dan sudah disahkan, pihaknya meminta informasi tersebut bisa disertakan ke dalam surat yang disampaikan kepada lembaganya.
"Jika memang ada infonya maka segera diasampaikan, itulah yang dimaksud KPK belum menerima secara resmi berkas-berkas atau info dari DPR atau pansus terkait keberadaan Pansus Angket itu," kata Febri.
Terkait permintaan DPR dalam surat yang disebut tak resmi oleh KPK untuk menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat dengar pendapat di DPR, KPK menegaskan tak bisa memenuhinya.
KPK tetap hanya akan menghadirkan Miryam berikut bukti-bukti terkait di persidangan. KPK pun berencana mengirimkan surat kembali kepada DPR.
Saksikan video menarik di bawah ini: