Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) per tanggal 15 Juni 2017 menerbitkan edaran kepada seluruh Balai POM se-Indonesia, tentang penarikan produk mi instan asal Korea, karena mengandung babi alias haram. Meski sudah ada surat edaran, namun produk-produk ini masih bisa ditemukan di pasaran.
Mie Instan Mengandung Babi Masih Beredar
Mie instan Korea yang mengandung babi masih beredar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pembeli meminta BPOM segera menarik produk tersebut.
diperbarui 19 Jun 2017, 16:54 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
175 Quote Pagi yang Menginspirasi untuk Memulai Hari
Pahami Fungsi Rangka Manusia: Jadi Penopang Tubuh dan Sistem Gerak
Indonesia Perluas Kawasan Konservasi 29,9 Juta Ha hingga 2024
Ini Fungsi COUNTIF Excel dan Contoh: Panduan Lengkap Menggunakannya
Ada 10 Fungsi Vitamin B untuk Kesehatan Tubuh, Wajib Paham
Ini Fungsi Ranitidine: Manfaat, Dosis Tepat Konsumsi, dan Efek Samping
Saksikan Sinetron Asmara Gen Z Episode Jumat 20 Desember 2024 Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Tips Membeli Mobil Baru: Panduan Lengkap untuk Pemula
350 Quote Coffee untuk Inspirasi dan Semangat Sehari-hari
Apa Arti Are You Sure: Memahami Makna dan Penggunaannya
Fungsi Regulator pada Kelistrikan Kendaraan Apa? Simak Penjelasan
Pakistan Kecam Sanksi AS terhadap Program Rudalnya