Mendikbud: Permen Lima Hari Sekolah Sudah Disetujui Presiden

Namun belakangan, Presiden Jokowi dikabarkan akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengganti Permen itu.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Jun 2017, 17:00 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaku ide lima hari sekolah sudah disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Persetujuan ide itu terjadi dalam rapat terbatas pada 3 Februari 2017 di Kantor Presiden.

Atas dasar itu pula, dia berani membuat peraturan menteri. Muhadjir bahkan menunjukkan risalah ratas yang menyebutkan Persetujuan Jokowi.

"Risalah Rapat Terbatas tentang Tindak Lanjut Program Nation Branding Tanggal 3 Februari 2017 pukul 14.55 WIB di Kantor Presiden (ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Februari 2017). Presiden menyetujui usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait upaya menyinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai, sehingga hari Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai waktu berlibur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia. Oleh karena itu, hal tersebut agar ditindaklanjuti," bunyi risalah yang ditunjukkan Muhadjir.

"Ini hasil putusan ratas. Jadi ratas itu memutuskan, Presiden menyetujui usulan Mendikbud terkait upaya mensinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai, sehingga Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai hari libur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia," ujar Muhadjir.

Namun belakangan, Presiden Jokowi dikabarkan akan membuat peraturan presiden (perpres) untuk mengganti Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Sekolah.

Meski demikian, Muhadjir belum mengetahui persis, ide lima hari sekolah ini akan masuk dalam perpres atau tidak. Saat ini, pedoman sedang digodok bersama kementerian terkait.

"Nanti kita sinkronkan," pungkas Muhadjir.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya