Liputan6.com, Jakarta Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK tidak mempermasalahkan bila Komisi Pemberantasan Korupsi menolak menghadirkan Miryam S Haryani ke DPR. Sebab, Pansus Angket KPK akan mengirimkan surat panggilan kedua.
Advertisement
"Saya mendengar bahwa KPK akan mengirim surat tidak bisa menghadirkan Miryam. Ya, tidak apa-apa, santai saja, surat itu pasti akan kita bacakan dalam persidangan Hak Angket dan kemudian tentu saja kita akan kirimkan lagi pemanggilan yang kedua," ujar anggota Pansus Angket KPK Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (19/6/2017).
Bambang mengatakan, Pansus Angket KPK hanya melakukan tugasnya sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Pemanggilan Miryam itu bukan soal diberi izin atau tidak, atau dikasih atau tidak. Tapi lebih kepada pelaksanaan Undang-Undang dalam suatu proses penggunaan hak penyelidikan oleh DPR yang diberi nama dalam konstitusi UUD 1945 dan UU MD3, Hak Angket," papar dia.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, Pansus Angket KPK tidak akan ambil pusing apabila Miryam tidak hadir. Sebab, pansus hanya melaksanakan tugas berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan UU MD3.
"Bagi yang tidak setuju, ya silakan amandemen UUD 1945 dan revisi UU MD3," kata dia.
Bambang mengatakan, perintah pemanggilan paksa sudah sangat jelas. Selain diatur dalam konstitusi UUD 1945 juga tercantum di dalam Undang-Undang MD3 Pasal 204.
"Di situ dinyatakan secara tegas bahwa WNI atau WNA yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan. Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka panitia angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," kata dia.
Dia menambahkan, belum mengetahui kapan lagi pemanggilan kepada Miryam. "Apakah pemanggilan kedua itu akan jatuh pada tanggal 22 Juni ini, atau usai liburan Hari Raya Idul Fitri, tergantung keputusan sidang Hak Angket," ucap Bambang.
Saksikan video menarik di bawah ini: