Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memperbaiki berkas perkara kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein. Perbaikan dilakukan setelah berkas tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau P19. Meski begitu, penyidik tidak berencana memeriksa Firza kembali. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, keterangan Firza sudah dianggap cukup. Penyidik saat ini tinggal melengkapi syarat formil dan materil yang dianggap kurang.
Selengkapnya:
Advertisement
Kapolda Metro: Kasus Firza Husein Bisa Dihentikan, jika...
Baca Juga