Kapolda Sebut Kasus Firza Bisa Dihentikan

Jika tak kunjung lengkap atau P21, bukan tidak mungkin kasus Firza akan dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

oleh Gautama Adianto diperbarui 19 Jun 2017, 20:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memperbaiki berkas perkara kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein. Perbaikan dilakukan setelah berkas tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau P19. Meski begitu, penyidik tidak berencana memeriksa Firza kembali. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, keterangan Firza sudah dianggap cukup. Penyidik saat ini tinggal melengkapi syarat formil dan materil yang dianggap kurang.

Selengkapnya:

Kapolda Metro: Kasus Firza Husein Bisa Dihentikan, jika...

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya