KPK Tolak Permintaan Pansus Hadirkan Miryam di DPR

Febri mengatakan, sikap itu diambil karena KPK merupakan lembaga independen yang mengacu pada UU No 30 Tahun 2002.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jun 2017, 09:02 WIB
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar rapat di Gedung DPR, Senin 19 Juni kemarin. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Dossy Iskandar itu memutuskan, menghadirkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Kendati demikian, KPK mengatakan tidak akan menghadirkan Miryam dalam rapat Pansus di DPR.

"Tidak bisa menghadirkan Miryam S Haryani karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan, dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Febri mengatakan, sikap itu diambil karena KPK merupakan lembaga independen yang mengacu pada UU No 30 Tahun 2002.

"Jadi pengaruh dari kekuasaan mana pun terkait penanganan perkara, tidak dapat dilakukan. Karena kalau kita menengok kasus penanganan perkara itu adalah bagian turunan dari kewenangan di konstitusi yang diatur terkait badan-badan kehakiman dan kita harus mematuhi hal tersebut," papar Febri seperti dilansir Antara.

Penjelasan ketidakhadiran Miryam itu, kata Febri, sudah tertuang dalam surat resmi pimpinan KPK yang ditujukan kepada pimpinan Pansus DPR.

"Kemudian juga dari surat yang kami terima dari DPR, tidak dicantumkan ada keputusan DPR tentang pembentukan Pansus Angket, yang ada adalah surat permintaan untuk menghadirkan Miryam. Jadi kami belum merasa cukup jelas dengan Pansus Angket DPR tersebut," lanjut Febri.

Menurut Febri, bila memang Pansus ingin Miryam hadir, mesti ada berkas atau informasi dari DPR terkait keberadaan Pansus Angket tersebut.

"Karena seharusnya menurut UU MD3 dan juga Tatib di DPR, Pansus Angket dipilih melalui keputusan DPR yang disampaikan di berita negara dan disampaikan ke Presiden," ungkap Febri.

Febri mengaku KPK tetap menghormati kewenangan konstitusional DPR untuk melakukan pengawasan.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian juga mengatakan, tidak bisa memenuhi permintaan DPR yang meminta bantuan Polri menghadirkan Miryam ke rapat Pansus.

"Kami sudah mengkaji di internal soal permintaan kepada Polri untuk menghadirkan orang yang dipanggil DPR, meski UU MD3 memberi kewenangan pada DPR untuk meminta bantuan polisi untuk hadirkan paksa orang yang dipanggil, namun persoalannya kami lihat hukum acara dalam UU itu tidak jelas. Upaya paksa kepolisian selalu dalam koridor pro justicia," kata Tito.

Pansus Hak Angket ini dibentuk untuk menyelidiki KPK terkait kesaksian Miryam S Haryani dalam sidang kasus korupsi e-KTP, yang mengaku ditekan saat pemeriksaan di KPK.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya