Gubernur Riau Sebar Intel Khusus Selama Mudik, Buat Apa?

Petugas intel khusus mudik itu adalah anggota Satpol PP Pemprov Riau.

oleh M Syukur diperbarui 20 Jun 2017, 16:33 WIB
Ilustrasi mobil dinas.

Liputan6.com, Pekanbaru - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman melarang aparatur sipil negara (ASN) ataupun pegawai di Pemerintahan Provinsi Riau menggunakan kendaraan dinas ‎untuk mudik. Bagi yang ketahuan akan diberi sanksi tegas, seperti penarikan kendaraan dinas.

Pria yang disapa Andi Rachman itu juga punya cara untuk mengendus bawahannya yang menggunakan mobil dinas. ‎Sejumlah pegawai yang ditugaskan sebagai intelijen sudah disebar ke beberapa titik untuk memantau peredaran mobil dinas selama mudik.

"Sudah diperintahkan Satpol PP untuk menyebar anggotanya, bisa dikatakan sebagai intel (tidak menggunakan mobil dinas)," kata Andi usai gelar pasukan Operasi Ramadniya Siak untuk mengamankan mudik di lapangan SPN Pekanbaru, Senin, 19 Juni 2017.

Andi menjelaskan, mobil dinas tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi ataupun keluarga. Bagi pejabat ataupun ASN yang dipercaya memakai mobil dinas, Andi melarang keras memakainya untuk mudik.

Selain menyebar Satpol PP sebagai intelijen, ia juga sudah menandatangani surat edaran terkait mobil dinas ini dan sudah disebar ke seluruh instansi di Pemerintahan Provinsi Riau.

Bagi pejabat ataupun ASN yang kedapatan memakai mobil dinas, Andi menyebut ada beberapa sanksi yang diberikan, mulai dari yang bersifat teguran hingga mobil dinasnya langsung ditarik.

"Diberi sanksi sesuai aturan berlaku, bisa jadi ditarik mobil dinasnya yang akan dilakukan Satpol PP," ucap Andi.

Sementara itu, masyarakat juga diminta memberikan informasi kepada Satpol PP jika melihat mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran. Sementara itu, ia mengklaim Pemprov Riau sudah membuat persiapan menyambut arus mudik lebih baik dari tahun sebelumnya. Padahal, perbaikan sejumlah ruas jalan tak tuntas dilaksanakan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya