KPK Kembali Periksa Ade Komarudin Terkait Kasus e-KTP

Ade Komarudin dan Chairuman Harahap pernah diperiksa sebagai saksi untuk mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jun 2017, 11:37 WIB
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin atau Akom bersiap untuk memberi kesaksian di sidang lanjutan sidang perkara korupsi e-KTP, di Gedung Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4). Pada dakwaan kasus e-KTP terdapat nama Ade Komarudin. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI, Ade Komarudin dan Chairuman Harahap. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2017).

Kedua legislator Partai Golkar tersebut bukan pertama kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Ade Komarudin dan Chairuman Harahap pernah diperiksa sebagai saksi untuk mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Keduanya juga sempat dihadirkan dalam sidang perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Ade Komarudin disebut menerima aliran dana bancakan sebesar US$ 100 ribu. Adapun Chairuman Harahap sejumlah US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar. Namun keduanya membantah terlibat korupsi.

Pemeriksaan kali ini diduga untuk mendalami penerimaan aliran dana tersebut. Apalagi, penyidik juga sempat memanggil keluarga Chaeruman, yakni sang istri, Ratna Sari Lubis, bersama sang anak, Wanahari Harahap, pada Senin 19 Juni 2017.

Selain Ade Komarudin dan Chairuman Harahap, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap July Hira, selaku Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi dan seorang karyawan swasta Melyana Jap.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Febri.

Dalam perkara ini, jaksa KPK telah mendakwa mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Keduanya didakwa melakukan korupsi e-KTP dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Adapun Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Andi diduga sebagai aktor utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Perkara ini juga menyeret politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. KPK juga menjerat politikus Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka yang menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.

 

 

 

 

 




Saksikan video menarik berikut:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya