BPJSTK Cari Perusahaan yang Beri Jaminan Paling Baik ke Pekerja

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, ‎nama Paritrana yang berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya perlindungan

oleh Septian Deny diperbarui 20 Jun 2017, 13:15 WIB
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kiri) dan Sesmenko PMK Satya Sananugraha memukul beduk sebagai tanda telah di launchingnya Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (20/6). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan bersama‎ Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan menggelar ajang penghargaan Paritrana. Penghargaan ini diberikan kepada ‎pemerintah daerah (Pemda) dan perusahaan terkait implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, ‎nama Paritrana yang berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya perlindungan. Tujuan pemberian apresiasi ini guna meningkatkan kepedulian dan citra positif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pemerintah, perusahaan dan masyarakat serta meningkatkan dukungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Pemberian penghargaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).

"Pemberian penghargaan ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, sesuai amanat UU SJSN dan UU BPJS. Sehingga seluruh pekerja memiliki jaring pengaman ketika mengalami risiko sosial karena hilangnya penghasilan sebagai dampak kecelakaan kerja, hari tua dan kematian," ujar dia di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Agus menjelaskan, Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan beberapa kriteria penilaian bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota. Kriteria tersebut antara lain regulasi, yaitu produk hukum yang diterbitkan terkait dengan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu juga menilai inisiatif, yaitu peran dan inisiatif dari pemerintah provinsi dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial ketenegakerjaan. Dan tentunya kinerja yang dimaknai dengan jumlah tenaga kerja yang terlindungi atas hasil inisiatif yang telah dilakukan, baik dari sektor penerima upah maupun sektor bukan penerima upah.

Sementara kriteria penilaian bagi perusahaan yang meliputi besar, menengah, dan UMKM yaitu tertib administrasi. Hal ini dilihat pada pemenuhan kriteria kewajiban administrasinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik ketertiban terhadap data upah yang dilaporkan, maupun waktu pembayaran iuran.

"Kepatuhan juga dinilai, dilihat pada pemenuhan kewajiban hukum terhadap perlindungan tenaga kerja, baik terhadap upah maupun program yang diikutsertakan," ungkap dia.

Agus menambahkan, penghargaan ini akan dilaksakan setiap tahun dan untuk 2017, periode penilaian mulai dilaksanakan pada Juni-Juli 2017. Nantinya akan dipilih tiga terbaik dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta perusahaan besar/menengah. Sementara Penghargaan untuk UMKM akan diberikan kepada 1 UMKM terbaik dari masing-masing provinsi.

“Rencananya Piala Paritrana ini akan diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 5 Desember 2017, sebagai bagian dari rangkaian ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan ke 40. Kami harap penghargaan ini akan mendorong peningkatan perlindungan pekerja secara signifikan," tandas dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya