KPK Masih Hitung Jumlah Uang dalam Penangkapan Gubernur Bengkulu

KPK membenarkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istri terkena operasi tangkap tangan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Jun 2017, 17:40 WIB
Dalam OTT tersebut KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, pihak swasta Amin Anwari dan Murni Suhardi, Jakarta, Jumat (9/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istri terkena operasi tangkap tangan (OTT). Komisi antirasuah itu juga mengonfirmasi turut mengamankan sejumlah uang dalam 1 kardus.

"Tim juga mengamankan sejumlah uang dalam mata uang rupiah di dalam 1 kardus," ucap Komisioner KPK Basaria Pandjaitan kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Dia mengaku belum mengetahui jumlah uang yang diamankan dalam OTT Gubernur Bengkulu itu. Petugas, kata dia, masih menghitung jumlah uang tersebut.

"Masih dalam kardus. Belum info jumlahnya pasti," tandas Basaria.

Sebelumnya, Satgas KPK melakukan OTT di Bengkulu. Penyidik menangkap lima orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi pada operasi senyap tersebut.

Dua orang di antaranya adalah Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani.

KPK kini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status lima orang tersebut. Ridwan dan istrinya sendiri telah tiba di kantor lembaga pimpinan Agus Rahardjo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya