Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Misbakhun mengusulkan agar DPR menahan anggaran tahun 2018 Polri dan KPK, apabila tidak kooperatif dalam menghadirkan Miryam S Haryani. Usulan ini diutarakannya setelah KPK mengatakan tidak akan menghadirkan Miryam dalam rapat pansus.
"Kita mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR di mana sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian lembaga. Termasuk di dalamnya pembahasannya anggaran polisi dan KPK apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3 maka DPR mempertimbangkan (penahanan anggaran)," ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Advertisement
Menurut dia, usulan penahanan anggaran untuk Polri dan KPK sudah dibicarakan dalam Pansus Angket KPK. Jika disetujui, lanjut dia, DPR tidak akan membahas anggaran Polri dan KPK.
"Saya meminta Komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk kepolisian dan KPK dan ini sudah di ruang lingkup pansus, sudah kita bicarakan dan untuk mulai mempertimbangkan itu (anggarannya ditahan)," ucap Misbakhun.
Dia mengatakan hal ini bukanlah ancaman bagi Polri maupun KPK. Karena, DPR adalah lembaga yang seharusnya dihormati dan bukan hanya dicari saat butuh.
"Kita enggak mengancam apa-apa. Kita menggunakan kewenangan kita. Lah DPR-nya enggak dihormati, mereka berbicara apa? Ketika butuh sama DPR, mereka mengiba-iba sama DPR," kata Misbakhun.
"Ketika DPR membutuhkan sesuatu, apa yang mereka berikan? Kita bernegara ini saling menghormati. Mereka punya kewenangan kita hormati kewenangannya. DPR punya kewenangan, hormati dong kewenangan DPR," tegas Misbakhun.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan menghadirkan Miryam S Haryani seperti permintaan para anggota DPR melalui Pansus Angket KPK.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, penolakan lembaganya atas permintaan para legislator Senayan tersebut didasari oleh hukum yang berlaku.
"KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehkan lembaga DPR yang terhormat. KPK hanya mengutip beberapa pasal UU MD3 dan UU KPK," ujar Laode saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2017).