Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Saksi Ade Komarudin tidak hadir hari ini. Kami belum dapat informasi kapan penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Advertisement
Dia mengatakan, pihaknya belum mendapatkan surat resmi terkait ketidakhadiran Akom, panggilan Ade Komarudin. Kendati demikian, penyidik KPK akan tetap menggali terkait penerimaan uang yang diterima oleh Ade Komarudin.
"Kami masih mendalami lebih lanjut, tidak hanya ke orang-orang tertentu. Tapi untuk semua pihak yang diduga menikmati aliran dana e-KTP," kata Febri.
Akom yang sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto menolak disebut menikmati bancakan e-KTP. Akom disebut dalam dakwaan menerima USD 100 ribu. Selain itu, Akom juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Kami tidak hanya berhenti pada tersangka AA (Andi Agustinus). Kita juga tidak akan berhenti pada dua tersangka baru terkait dengan kasus yang masih ada hubungan dengan e-KTP, yakni MSH dan MN," tutur Febri.
Dalam perkara ini, jaksa KPK telah mendakwa mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto. Keduanya didakwa melakukan korupsi e-KTP dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Sedangkan Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Andi diduga sebagai aktor utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Perkara ini juga menyerat politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. KPK juga menjerat politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka yang menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.
Saksikan video menarik di bawah ini: