Sulitnya Merokok di Negara Ini, Wajib Tunjukkan KTP

Salah satu negara yang memiliki aturan ketat terkait larangan merokok yakni Amerika Serikat.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 20 Jun 2017, 20:30 WIB
Salah satu negara yang memiliki aturan ketat terkait larangan merokok yakni Amerika Serikat.

Liputan6.com, Jakarta Merokok kerap dikaitkan dengan berbagai penyakit seperti misalnya kanker, penyakit jantung, stroke, hingga masalah kesuburan. Guna mengatasi hal tersebut, masing-masing negara di dunia memiliki aturan tersendiri mengenai rokok.

Salah satu negara yang memiliki aturan ketat terkait larangan merokok yakni Amerika Serikat. Orang merokok jadi pemandangan langka di Negeri Paman Sam karena sejak 1965 terjadi penurunan perokok yang signifikan di sana.

Sejak Asosiasi Dokter di AS merilis dampak berbahaya dari merokok, kantor-kantor mulai memberlakukan larangan merokok di lingkungannya. Larangan tersebut kemudian juga diadaptasi oleh rumah-rumah makan, area umum, dan rumah-rumah penduduk. Bahkan kini larangan merokok oleh Tobacco Control Act pada warga pun berlaku di dalam mobil terutama bila ada balita di dalamnya, mengutip tayangan "Kecil Tapi Penting" VOA.

Begitu ketatnya larangan merokok di AS sampai-sampai Kongres AS pun mengeluarkan peraturan agar iklan-iklan rokok baik di media elektorik maupun media cetak dilarang sama sekali.

Jangankan akan merokok, mendapatkan rokok pun sulit di AS. Jaringan-jaringan toko di sana tidak lagi menjual rokok. Jika pun ada toko yang menjual rokok, individu yang hendak membeli harus menunjukkan KTP-nya lebih dulu. Individu di bawah usia 18 tidak diperbolehkan membeli rokok. Bila toko kedapatan melayani pembelian oleh individu usia di bawah 18, maka toko tersebut akan ditutup sebagai hukumannya. Setiap hari ada polisi yang memantau lingkungan sekitar.

Meski aturan merokok begitu ketat, para perokok tetap disediakan tempat khusus untuk merokok. Area untuk merokok itu berbentuk bilik transparan di pinggir jalan. Tujuannya agar asap rokok tidak mengganggu orang di sekitar yang tidak merokok.

Sederet peraturan harus diikuti para perokok, seperti misalnya tidak boleh merokok dalam jarak 30 meter dari pintu apa pun, entah itu pintu gedung perkantoran atau pun restoran. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya