Liputan6.com, Jakarta - Wacana menahan anggaran tahun 2018 Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi digulirkan di Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menanggapi santai wacana tersebut.
Dia menilai DPR tak akan membekukan anggaran Polri ketika tak ada undang-undang yang dilanggar.
Advertisement
"Ini kan anggaran sudah ada, kalau kami melanggar undang-undang, mungkin. Tapi kan enggak akan sampai ke situ. Kami punya proses-proses politik juga," kata Tito di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Selasa 20 Juni 2017.
Jika nantinya DPR benar tidak membahas anggaran Polri dan KPK, dia menyayangkan hal tersebut. Apalagi, wacana ini berkaitan dengan penolakan menghadirkan tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP, Miryam S Haryani, ke Pansus KPK.
"Mungkin akan mengorbankan operasi Kepolisian, kemudian keamanan masyarakat. Ini kan (anggaran) bukan (untuk) Tito pribadi, tapi untuk personel dan mengamankan rakyat," tandas Tito.
Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Misbakhun mengusulkan agar DPR menahan anggaran tahun 2018 Polri dan KPK, apabila tidak kooperatif dalam menghadirkan Miryam S Haryani. Usulan ini diutarakannya setelah KPK mengatakan tidak akan menghadirkan Miryam dalam rapat pansus.
Menurut dia, usulan penahanan anggaran untuk Polri dan KPK sudah dibicarakan dalam Pansus Hak Angket KPK. Jika disetujui, lanjut dia, DPR tidak akan membahas anggaran Polri dan KPK.
"Saya meminta Komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk kepolisian dan KPK dan ini sudah di ruang lingkup pansus sudah kita bicarakan dan untuk mulai mempertimbangkan itu (anggarannya ditahan)," ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Dia mengatakan hal ini bukanlah ancaman bagi Polri maupun KPK. Karena, DPR adalah lembaga yang seharusnya dihormati dan bukan hanya dicari saat butuh.
Saksikan video menarik di bawah ini: