Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibyo (HT) dijadwalkan diperiksa untuk kasus Restitusi Pajak PT Mobile 8 Telecom 2007-2009 pada Selasa, 20 Juni 2017. Namun Hary Tanoe mangkir dari pemanggilan tersebut.
"Yang bersangkutan dijadwalkan, tetapi tidak hadir dan mengajukan surat yang ditandatangani kuasa hukumnya," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Warih Sadono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 20 Juni 2017.
Alasan ketidakhadiran Hary Tanoe, lanjut Warih, karena dia merasa keberatan Kejagung membuka kembali kasus Mobile 8 Telecom.
Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menghentikan perkara tersebut lewat putusan praperadilan. Maka, penyidikan terhadap perkara itu dianggap tidak sah. Itu tercantum dalam surat yang disampaikan kuasa hukum Hary Tanoe.
"Apa hasilnya, kan baru akan ditelaah. Tapi masih Sprindik umum, belum Sprindik khusus yang diikuti dengan penetapan tersangka. Terhadap HT akan dijadwal ulang pemanggilannya," ujar Warih.
Sebelumnya, dugaan korupsi PT Mobile 8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Transaksi ini yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Ketua tim penyidik dugaan korupsi PT Mobile 8 Ali Nurdin menjelaskan, PT Jaya Nusantara tidak mampu membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8.
Transaksi diduga direkayasa dan seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya. Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009.
Advertisement
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: