Fokus, Jakarta - Beberapa produk makanan disita dari satu swalayan di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara, namun bukan karena mengandung babi, tetapi telah habis masa edarnya.
BBPOM DKI Jakarta, Selasa, 20 Juni 2017, kemarin melakukan sidak ke sejumlah pasar swalayan di Jakarta menyusul beredarnya empat produk mi yang ternyata mengandung babi. Kendati tidak menemukan, namun BPOM pada prinsipnya tidak melarang penjualan makanan yang mengandung babi, asal dengan syarat.
Advertisement
Seperti yang ditayangkan Fokus Pagi, Rabu, 21 Juni 2017, razia yang sama juga dilakukan di Majalengka-Jawa Barat. Dinas Kesehatan dan Badan POM sidak ke sejumlah pasar swalayan. Dan dari hasil pemeriksaan ditemukan mi instan impor asal Korea yang diduga mengandung minyak babi serta makanan kadaluwarsa dan mengadung bahan pengawet berbahaya. Petugas meminta penjual menarik kembali produk terlarang tersebut.
Baca Juga