Liputan6.com, Jakarta - Anggota panitia khusus (Pansus) Hak Angket Misbakhun mengusulkan agar DPR tak membahas anggaran RAPBN 2018 untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
Rencana tersebut menyusul kepastian KPK yang tak akan menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat dengar pendapat di DPR. Begitu juga Polri yang tak akan memanggil paksa Miryam meski tiga kali mangkir dalam pemanggilan.
Advertisement
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dengan pembekuan anggaran tersebut sama saja menguntungkan pihak-pihak yang pro dengan korupsi dan kejahatan.
"Jadi memang tidak mungkin akan ada yang senang dengan pembekuan anggaran lembaga penegak hukum kecuali pihak-pihak yang ingin kejahatan tidak dibasmi, sehingga penegak hukum tidak bisa bekerja," ujar Febri, Rabu (21/6/2017).
Dengan tak adanya anggaran yang digelontorkan ke lembaga antirasuah, sama halnya degan membuat senang para koruptor. Penanganan kasus besar seperti korupsi e-KTP, BLBI, suap Garuda Indonesia dan lainnya akan berhenti di tengah jalan.
"Jika anggaran KPK dibekukan, sehingga tidak dapat bekerja maksimal, tentu pihak yang paling diuntungkan adalah para koruptor. OTT tidak mungkin lagi bisa dilaksanakan kalau anggaran dibekukan," kata Febri.
Nasib Kasus Besar
Tak hanya koruptor yang merajalela jika DPR menyetujui anggaran dibekukan, tetapi para penjahat dan terorisme juga akan semakin muncul ke permukaan.
"Bagi Polri pun tentu ada risiko itu. Apalagi selain terkait penanganan korupsi, Polri punya tugas lebih berat dan lebih luas. Baik tentang keamanan, ataupun penegakan hukum," Febri memaparkan.
Febri pun berharap agar pernyataan dan tindakan yang diambil oleh para anggota pansus maupun DPR dan lembaga lain lebih dahulu disaring dengan akal sehat. Hal tersebut guna tetap mematuhi hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
"Kami harap, segala tindakan yang kita ambil bisa dilakukan dengan pertimbangan akal sehat dan ketenangan jiwa dalam bernegara. Aturan-aturan hukum tentu harus dihormati," kata dia.
Febri mengaku, pihaknya tak mau mencampuri urusan politik dengan proses hukum yang tengah berjalan di lembaganya. Hal tersebut jugalah yang membuat KPK tegas tak akan menghadirkan Miryam seperti permintaan pansus hak angket.
"KPK sangat berkepentingan untuk mematuhi aturan yang berlaku, dan kami memisahkan betul antara proses hukum yang sedang berjalan dengan proses politik. Karena itulah, surat DPR yang meminta KPK hadirkan Miryam tersebut kita respons dengan surat dan penjelasan," pungkas Febri.
Saksikan video menarik di bawah ini: