Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama beberapa pihak lain kembali melakukan penghentian kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan tiga entitas.
"Ini merupakan bentuk tindakan pencegahan dan penanganan terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin, sehingga menjelang Lebaran ini masyarakat terhindar dari investasi yang bisa merugikan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/6/2017).
Menurut Tongam, penghentian kegiatan usaha ini dilakukan sampai dengan entitas tersebut memperoleh izin dari Otoritas yang berwenang.
Baca Juga
Advertisement
Tiga perusahaan yang dihentikan usahanya tersebut adalah:
- SMC Profit
- PT Smart Global Indotama
- PT Miracle Bangun Indo.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah mengundang SMC Profit, PT Smart Global Indotama, dan PT Miracle Bangun Indo, namun entitas tersebut tidak hadir dalam undangan tersebut tanpa alasan.
Kemudian setelah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha ketiga entitas tersebut dengan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa ketiga entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.
Dengan tambahan tiga entitas ini, Satgas Waspada Investasi sejak Januari 2017 telah menghentikan kegiatan usaha 32 entitas dan akan terus memantau serta mencari informasi tentang kegiatan investasi ilegal dari berbagai sumber di masyarakat.
Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang banyak menyampaikan pengaduan ataupun pertanyaan terkait kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur akan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Apabila masyarakat mengetahui terdapat kegiatan yang menyerupai dengan kegiatan entitas tersebut di atas, informasi tersebut dapat disampaikan melalui Satgas Waspada Investasi atau Layanan Konsumen OJK.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: