Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Miryam diperiksa sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP.
Usai diperiksa, Miryam kembali membahas soal mabok durian yang dialaminya saat pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus e-KTP.
Advertisement
"Waktu pemeriksaan tahap tiga, saat keempat kalinya dipanggil, saya dibikin mabok durian. Itu kan saya tersiksa dong, dibikin mabok durian," ujar Miryam S Haryani saat keluar Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Pernyataan Miryam terlontar saat diberikan pertanyaan terkait pengakuan Miryam dalam sidang perkara korupsi e-KTP. Miryam sempat mengaku mendapat tekanan dari pihak lain hingga memutuskan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
Miryam mengatakan, pihak yang seharusnya dijadikan tersangka pemberi keterangan palsu adalah para penyidik KPK. Miryam mengaku mendapat tekanan dari tiga orang penyidik.
"Mestinya dia yang kena Pasal 22, memberikan keterangan tidak benar, bukan saya. Kan saya dibikin mabok durian. Pak Novel bilang makan kue durian. Buah sama kue durian kan sudah berbeda," kata Miryam S Haryani.