Liputan6.com, Jakarta Sejak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan fragmen DNA babi pada produk mi instan asal Korea, Samyang, masyarakat memilih untuk menghindari mengonsumsinya.
PT Korinus yang merupakan importir tunggal dari PT Samyang Korea, menyatakan produknya tidak mengandung fragmen babi.
Advertisement
"Sejak pemberitaan Samyang ada yang mengandung daging pork (babi) dan ada yang tidak mengandung daging pork, di sini saya ingin mengklarifikasi dari PT Korinus yang berisikan produk-produk Samyang, sudah dijamin baik dari kehalalan dan kehigienisannya," ujar Sales & Marketing Manager, Endra Nirwan, dalam Konferensi Pers di kantor PT. Korinus, Gading Kirana Utara, Rabu (21/6/2017).
Di Indonesia sendiri, PT Samyang Korea, hanya memiliki dua importir resmi, yakni PT Korinus dan PT Koin Bumi. Sementara Samyang milik PT. Koin Bumi, diketahui mengedarkan mi instan Samyang yang mengandung fragmen DNA babi.
"Samyang hot chicken ramen dan samyang cheese milik Korinus ini yang sudah melalui proses dari lab Badan POM dan kita juga sudah memiliki dokumen-dokumen dari BPOM RI untuk izin edar," ujar Endra.
Soal label halal pada kemasan, Samyang milik PT Korinus memang belum menyantumkannya. Namun, sejak 10 bulan lalu, PT Korinus telah memasukkan data, berkas, dan mengikuti proses yang ditetapkan MUI untuk mendapatkan label halal pada kemasan.
Meski belum menyantumkan label halal, sejak Samyang masuk ke Indonesia pada 2013 silam, mi Samyang milik PT Korinus sudah mengantongi label halal dari Korean Muslim Federation (KMF).
"Kita di Indonesia tidak boleh mencantumkan label halal Korea, karena di Indonesia ada Majelis Ulama Indonesia yang boleh memberikan label halal di produk kita," katanya.
Endra mengatakan, pada 10 Juli 2017 mendatang, pihak MUI akan melakukan pre-audit--peninjauan dan survei--langsung ke pabrik Samyang di Korea.