Angkutan Barang Non-Kepokmas Dilarang Lintasi Nagreg per Hari Ini

Pengemudi angkutan barang non-kepokmas bakal ditindak polisi meski mengeluarkan alasan tidak tahu.

oleh Arie Nugraha diperbarui 21 Jun 2017, 18:01 WIB
Pengemudi angkutan barang non-kepokmas bakal ditindak polisi meski mengeluarkan alasan tidak tahu. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Bandung - Angkutan barang non kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) mulai hari ini pukul 00.00 WIB dilarang beroperasi di seluruh jalur mudik yang ada di Jawa Barat, termasuk di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Namun, larangan itu tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), pengangkut ternak dan pengangkut sembilan bahan pokok (sembako).

Menurut Penanggung Jawab Posko Induk Pengawasan Angkutan Lebaran, Dinas Perhubungan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Erick Alam Prabowo, jika masih ada angkutan barang non-kepokmas masih beroperasi, polisi akan menindak secara hukum.

"Kalau tadi masih ditemukan kendaraan-kendaraan yang masih melintas dengan muatan yang tidak disarankan, kemungkinan memang sedang dalam perjalanan ke tujuan dan sudah mengetahui hari ini sudah tidak boleh lagi beroperasi angkutan barang tersebut. Mungkin dia hanya telat sampai tujuan," kata Erick di Posko Induk Pengawasan Angkutan Lebaran, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Rabu (21/6/2017).

Erick mengatakan meski angkutan barang non-kepokmas itu hanya terlambat di perjalanan, tetap akan ditindak tegas oleh kepolisian akibat melanggar ketentuan batas waktu operasional.

Dinas Perhubungan Jawa Barat telah menerbitkan peraturan tentang batas waktu angkutan barang non-kepokmas dengan berat lebih dari empat ton beroperasi di jalur mudik hari raya Idul Fitri mulai H-7 sampai dengan H+7.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya