Liputan6.com, Jakarta Sejak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan Samyang mi instan asal Korea mengandung fragmen DNA babi, masyarakat enggan dan was-was untuk mengonsumsi kembali.
Namun, tak perlu keburu takut karena tidak semua mi instan ini tidak halal. PT. Korinus, importir tunggal mi instan Samyang, menegaskan jika produk milik mereka halal dan aman dikonsumsi.
Advertisement
"Kami dapat menjamin kalau Samyang dari PT. Korinus ini halal dan aman karena sudah melalui proses uji lab di BPOM," ujar Endra Nirwana, dalam konferensi pers di Kantor PT. Korinus, Gading Kirana Utara, Jakarta Utara, Rabu (21/6/207).
Endra menjelaskan, pada mi instan Samyang--milik PT. Koin Bumi--yang mengandung fragmen babi atau tidak halal memiliki kemasan berbeda.
Pada kemasan Samyang tidak halal, baik keterangan komposisi dan cara memasak menggunakan bahasa Korea. Sementara, kemasan Samyang halal menggunakan bahasa Indonesia.
"Dapat dilihat pada kemasan ya, yang halal ini tertera nomor BPOM, ada label PT Korinus, dan di bagian belakangnya semua tulisan komposisi dan bahan dan cara memasak menggunakan bahasa Indonesia. Jadi di samping tulisan Korea ini ada kolom translate yang pake bahasa Indonesia, kalau tidak ada bahasa Indonesia bukan milik PT kami," Endra menegaskan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil sampel dan menguji beberapa produk mi instan asal Korea. Dari produk yang diuji tersebut dinyatakan terbukti mengandung babi.
Produk mi instan itu, yakni Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen).
Simak juga video menarik berikut ini: