Liputan6.com, Jakarta Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istri dan 2 orang pengusaha terjaring operasi tangkap tangan KPK, resmi berstatus tersangka.
Seperti yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (21/6/2017), diduga, Gubernur Ridwan Mukti menerima imbalan atas 2 proyek pembangunan peningkatan jalan di Wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Advertisement
Setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik KPK menyimpulkan, operasi tangkap tangan yang menjerat Gubernur Bengkulu dan Istrinya, Lili Martiani Maddari, serta 2 orang pengusaha masing-masing Rico Dian Sari dan Johny Wijaya, telah memenuhi unsur pidana.
Dalam penggeledahan di rumah gubernur, penyidik menemukan uang senilai Rp 1 miliar, dari Rp 4,7 miliar yang dijanjikan.