Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) menyatakan mi instan Samyang asal Korea mengandung DNA spesifik babi. Ternyata ada dua importir mi bernama Samyang yang beredar di Indonesia.
"Yang disebut oleh BPOM adalah dari (importir) PT. Koin Bumi, berbeda dengan kami. Samyang kami sudah tersertifikasi Korean Halal Food dan tidak mengandung bahan tersebut (DNA spesifik babi)," jelas Sales Marketing Manajer PT Korinus, Endra Nirwana di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (21/6/2017).
Advertisement
Jenis Samyang yang ditarik edar oleh BPOM adalah tipe Samyang U-Don dan Samyang Kimchi. "PT kami hanya mengimpor dan mendistribusi ke retail dengan tipe Samyang Hot Chicken Ramen dan Samyang Cheese, jadi bisa kami tegaskan selain dua produk itu bukan dari kami," tegas Endra.
Sebelumnya, BPOM mengeluarkan edaran terkait empat tipe mi Korea mengandung unsur babi, yakni Samyang U-dong, Nongsim Ramyun Black, Samyang Kimchi, dan Ottgei Ramen. Lewat edaran tersebut, BPOM meminta agar importir dari perusahaan terkait segera menarik produk tersebut.
"Segera lakukan penarikan distribusi, BPOM mencabut nomer izin edar, dan publik warning di laman BPOM," tulis keterangan pers BPOM, Kamis 15 Juni 2017.
Saksikan video menarik di bawah ini: