Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tegas menolak permintaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjemput paksa Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus e-KTP. Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska mengatakan, pihaknya mengerti tidak ada aturan yang menjadi dasar untuk menjemput paksa Miryam dari KPK.
Miryam diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemberian keterangan yang tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Jakarta, Jumat (12/5).
Advertisement