Liputan6.com, Jakarta Pengacara Rizieq Shihab mengklaim telah melayangkan surat permohonan penghentian kasus dugaan chat seks atau SP3 kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyampaikan bahwa ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan SP3.
Selengkapnya di
Advertisement
Polri: SP3 Kasus Dugaan Chat Seks Rizieq Shihab Wewenang Penyidik
Baca Juga