Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Itu berarti, dugaan pemberian keterangan tidak benar terkait kasus e-KTP segera bergulir di pengadilan.
Dengan begitu, permintaan panitia khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengetahui rekaman penyidikan terhadap Miryam akan terpenuhi. Namun, tetap sesuai dengan kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan membuka semua bukti di pengadilan, termasuk rekaman pemeriksaan Miryam yang selama ini diributkan Pansus Angket KPK.
"Hal ini juga termasuk bukti rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani saat menjadi saksi di kasus e-KTP," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu 21 Juni 2017.
"Nanti bukti-bukti akan kami buka di persidangan. Segala sesuatu yang bermateri perkara ini, baik terkait tindakan indikasi mengubah keterangan dan ada atau tidaknya tekanan dari pihak lain terhadap MSH merupakan bagian tidak terpisahkan dari kasus ini," lanjut Febri.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Berkas berikut barang bukti kasus pemberian keterangan palsu tersebut sudah dilimpahkan ke tahap dua.
Dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Tipikor untuk mendapatkan jadwal persidangan. Hal tersebut menegaskan proses hukum terhadap Miryam S Haryani sedang berjalan.