Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dieksekusi Kejaksaan Agung ke Lapas Cipinang pada Rabu (21/6/2017) sore. Hanya saja, Ahok kembali dipindah ke tahanan Mako Brimob untuk menjalani massa tahanan selama 2 tahun.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Abdul Ghani membenarkan pihaknya mengeluarkan rekomendasi terkait penahanan Ahok ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Advertisement
"Iya betul. Tadi sore setelah registrasi sempat di sini. Alasan keamanan, bisa mengancam keselamatan jiwa," kata Abdul Ghani saat dihubungi di Jakarta.
Oleh karena itu, ia mengirim surat rekomendasi agar Ahok menjalani massa penahanan di Mako Brimob.
"Kami kan kan mengantisipasi ke sana. Jadi jangan sampai terjadi gangguan terkait yang bersangkutan, kita pindahkan ke sana saja," ujar Abdul Ghani.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017 lalu.
Ia sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sebelum akhirnya dipindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dengan alasan keamanan. Kasus ini dinyatakan inkrah setelah Ahok dan jaksa memutuskan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Saksikan video menarik di bawah ini: