Liputan6.com, Jakarta - Kelima tersangka kasus perampokan dan pembunuhan Davidson Tantono, ditampilkan kepada publik oleh Polda Metro Jaya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (21/6/2017), Kapolda Metro Jaya bertanya langsung kepada para tersangka, terkait peran-peran mereka dalam sindikat tersebut.
Advertisement
Sama hal dengan TP, ketiga tersangka lain M, NZR dan DTK, juga mengaku mendapat perintah dari SFL dan masing-masing mendapat sekitar Rp 14 juta. Selain itu mereka menyadari bahwa uang tersebut adalah uang hasil perampokan.
Sementara satu tersangka wanita, RCL, yang merupakan kekasih dari SFL, mengaku menyesal dirinya bisa terrseret perbuatan SFL.
RCL yang mengenal SFL di sebuah tempat karaoke ini bahkan mengaku tidak menerima uang hasil perampokan dan dipaksa ikut kabur ke Banyuwangi.
Selama keterlibatannya, RCL mendapat peran untuk menyewa apartemen, karena dirinya memiliki KTP Jakarta hingga lebih mudah untuk menyewa tempat.
Kapolda Metro Jaya mengatakan masih memburu empat tersangka lain yang mempunyai peranan sebagai penggambar korban, pengembos ban dan penghadang petugas saat kabur.