Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan meminta, pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab bersikap jantan dalam menghadapi kasus pornografi yang menjeratnya. Dia menegaskan, polisi tidak bisa mengistimewakan siapa pun dalam perkara hukum.
"Caranya bagaimana (menghentikan penyidikan)? Enggak bisalah. Jadi jangan meng-emas-kan diri. Semua sama di mata hukum," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam 21 Juni 2017.
Iriawan menuturkan, polisi tidak bisa menerbitkan begitu saja Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa alasan yang dibenarkan. Apalagi, polisi mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Rizieq sebagai tersangka dalam kasus chat seks.
"Faktanya ada. Semua harus dihadapi. Tidak bisa (menghentikan kasus sembarangan), nanti ada standar ganda, polisi nggak bisa gitu. Apa bedanya dengan yang lain. Saya pikir hadapi sajalah ya. Nanti juga selesai," terang dia.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga merasa heran dengan upaya Rizieq Shihab meminta rekonsiliasi dengan pemerintah. Permintaan rekonsiliasi yang dilakukan melalui GNPF itu diyakini tak lepas dari kasus pornografi yang menjeratnya.
"Coba, rekonsiliasi itu apa? Mana bisa (rekonsiliasi dengan pemerintah). Siapa dia?" ucap Iriawan.
Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan pemimpin FPI Rizieq Shihab dengan Firza Husein ini mencuat pada akhir Januari 2017. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.
Rizieq Shihab yang tak kunjung menampakkan batang hidungnya pasca-penetapan tersangka ini pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi sempat mengajukan permohonan red notice untuk Rizieq yang diketahui tengah berada di Arab Saudi, namun batal. Sekarang polisi sedang mengajukan permohonan blue notice.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32, dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Advertisement