Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Resor Badung memeriksa 12 orang saksi untuk melengkapi dokumen kasus kaburnya empat orang narapidana dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali.
"Saksi yang kami periksa 10 orang dari petugas LP Kerobokan dan dua orang merupakan teman napi yang kabur," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Mikael Hutabarat, di LP Kerobokan, Kabupaten Badung, Rabu malam, 21 Juni 2017, dilansir Antara.
Menurut dia, pengamanan di LP selama ini sudah sesuai standar pengamanan, sementara hasil pemeriksaan saksi masih didalami lebih lanjut. Pihaknya juga sudah mengecek kepastian terowongan yang diduga menjadi jalur kaburnya keempat napi dari LP Kerobokan.
"Kami sudah cek terowongan itu tembus. Namun akan kami cek kembali nanti," ujarnya.
Dugaan sementara dari pihak kepolisian, keempat napi itu kabur melalui lubang terowongan yang tembus ke sisi barat Lapas. Di terowongan itu, petugas menemukan garpu dan ember dalam lubang yang diduga jalur kaburnya empat tahanan dari Lapas Kerobokan.
Baca Juga
Advertisement
Hasil penyelidikan sebelumnya, terowongan yang diduga dibuat oleh narapidana yang kabur dari Lapas tersebut berdiameter 50 X 75 cm dan panjang gorong-gorong 15 meter tembus ke arah barat menuju Jalan Raya Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara.
Keempat narapidana asing yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin, 19 Juni 2017, kabur dari sel dengan cara membongkar tembok bagian barat lapas.
"Mereka kabur dengan melubangi tembok sebelah barat LP yang merupakan bekas parit," kata Kepala Lapas Kerobokan Tonny Nainggolan.
Keempat narapidana asing yang menghuni Blok Bedugul tersebut, yakni Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman bin Eddi (33), warga negara Australia yang terjerat kasus pelanggaran keimigrasian dengan sisa pidana dua bulan.
Selain itu, Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (43), warga negara Bulgaria yang terjerat kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus skimming yang masih memiliki sisa pidana lima tahun.
Berikutnya, Sayed Mohammed Said (31) warga negara India, terjerat kasus narkotika yang masih memiliki sisa penahanan 12 tahun dari vonis 14 tahun penjara. Terakhir, Tee Kok King Bin Tee Kim Sai (50) dari Malaysia yang terjerat kasus narkotik dan masih memiliki masa tahanan enam tahun.