Mobil Dinas Pemkot Surabaya Ditunggu di Halaman Balai Kota

Selain halaman Balai Kota, pengguna mobil dinas Pemkot Surabaya juga bisa parkir di sejumlah halaman lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2017, 13:02 WIB
Sultan melarang pegawai negeri sipil di Jogja pakai mobil dinas untuk mudik. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mewajibkan seluruh mobil dinas Pemkot Surabaya dikumpulkan atau diparkir di halaman Balai Kota Surabaya menjelang libur Hari Raya Idul Fitri atau mulai Kamis sore ini.

"Kebijakan itu sudah berlangsung selama beberapa tahun. Tujuannya adalah untuk pengamanan dalam masa libur Lebaran. Jadi tidak ada yang berubah, nanti dikumpulkan di balai kota," kata Risma, panggilan akrabnya, Kamis (22/6/2017), dilansir Antara.

Risma menyatakan pengumpulan mobil dinas dari sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di Pemkot Surabaya dilakukan satu hari menjelang cuti bersama Lebaran.

Ia mengaku dirinya memiliki data mobil dinas yang dimiliki Pemerintah Kota Surabaya. Apabila ada yang tidak memarkir di halaman Balai Kota Surabaya, dipastikan akan diketahui.

Sedangkan mobil yang tidak wajib diparkir di halaman balai kota yaitu mobil operasional yang digunakan oleh beberapa dinas terkait, seperti Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran dan Dinas Kesehatan.

"Hanya kendaraan itu saja yang tidak boleh selama libur Lebaran," katanya.

Meski demikian, Pemerintah Kota Surabaya tidak hanya menyiapkan lahan parkir di Balai Kota Surabaya, melainkan juga di halaman Gedung Kantor Pemkot Surabaya, halaman Kantor Bappeko Jalan Pacar, Gedung Parkir Siola, serta Park and Ride Jalan Mayjend Sungkono.

Imbauan yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Surabaya Armuji. Ia mengingatkan para anggota dewan untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

"Kalau mobil pejabat diparkir di Balai Kota Surabaya tidak masalah, kalau di dewan tidak punya halaman," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya