Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Kasus dugaan pemufakatan makar jilid II, Muhammad Al Khaththath Cs Dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Pemindahan tersebut dilakukan pada Selasa 20 Juni 2017 dini hari.
"Iya sudah (dipindah) di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dua hari lalu, pagi sekitar jam 02.00 WIB," ujar Pengacara Al Khaththath, Andi Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Advertisement
Namun dia tidak tahu persis siapa saja yang dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya. "Kurang tahu, cuma saya dapat kabar Pak Al Khaththath ke Polda Metro," kata dia.
Pemindahan tersebut dibenarkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas. Menurut dia, Muhammad Al Khaththath dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya bersama sejumlah tersangka pemufakatan makar jilid II lainnya.
"Iya, (dipindah) sama yang lain. Kalau enggak salah empat atau lima orang," ucap Barnabas.
Penahanan di Polda Metro Jaya akan dilakukan hingga berkas perkara dugaan pemufakatan makar itu dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.
Muhammad Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya, yakni Adriansyah, Irwansyah, Diko Nugroho, dan Zainuddin Arsyad pada Jumat 31 Maret 2017 atau sesaat sebelum pelaksanaan Aksi 31 Maret (313).
Semua tersangka yang merupakan penanggung jawab Aksi 313 ini ditangkap atas tudingan pemufakatan makar. Ini merupakan kali kedua polisi menangkap sejumlah orang dengan tudingan pemufakatan makar setelah Rachmawati Soekarnoputri Cs pada Jumat 2 Desember 2016.
Saksikan video menarik di bawah ini: