Liputan6.com, Sumenep - Mendekati Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, warga biasanya mulai sibuk dengan aktivitas berbagai persiapan menyambut hari kemenangan selama menjalankan ibadah puasa. Namun, ada pula yang memanfaatkan momentum Ramadan ini untuk beraktivitas kurang baik dan melanggar hukum.
Seperti yang dilakoni Ahmad Junaidi (43), warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang menjual ribuan petasan.
Perbuatan yang melanggar hukum membuat Junaidi tidak bisa berkumpul melepas rasa gembira bersama keluarganya dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri. Sebab, ia telah ditangkap aparat Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres setempat.
Ia pun harus menjalani aktivitas setiap hari di balik jeruji setelah diketahui telah memproduksi dan menjual petasan jenis sreng dor yang diedarkan di ujung timur Pulau Garam ini.
Baca Juga
Advertisement
"Kami telah mengamankan warga yang memiliki dan ribuan petasan pada Rabu, 21 Juni 2017, itu sekitar pukul 20.30 WIB di rumah pelaku," ucap Kepala Sub Bagian Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis (22/6/2017).
Suwardi menjelaskan, tindakan melawan hukum Junaidi dengan membuat, menyimpan, dan menjual bahan peledak berawal dari informasi masyarakat yang telah melaporkan kepada polisi, sehingga laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menggerebek rumah pelaku. Polisi pun menemukan ribuan petasan baik yang sudah siap jual maupun yang masih proses penyelesaian.
"Ada sebanyak 2.100 buah sreng dor siap jual berhasil diamankan, sedangkan yang belum terisi bahan peledak sebanyak tiga karung," ujar dia.
Selain petasan dan selongsong yang belum terisi bahan peledak, polisi juga menyita berbagai bahan peledak serta peralatan untuk membuat petasan. Di antaranya satu stoples plastik berisi serbuk warna silver berat kurang lebih 3,5 kilogram, dan sembilan gulungan terbuat dari kertas.
Disita pula satu kardus berisi kertas bekas, satu karung serbuk warna hitam, satu stoples kecil berisi sumbu, sebuah ember berisi petasan sreng dor tanpa sumbu, sebuah timbangan manual, satu palu, sebuah besi kecil, satu takaran serbuk warna silver, sebuah gayung kecil, satu ayakan, dan satu ikat lidi daun kelapa.
"Saat ini kami masih menyelidiki kasus itu untuk pengembangan apakah akan ada tersangka lain. Jadi, perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak," kata Suwardi.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini: