Pemprov DKI Akan Tambah Larangan Sepeda Motor di Tiga Jalan Protokol

Kendaraan melintas di Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/6). Pemprov DKI berencana tambah ruas jalan yang tak boleh dimasuki sepeda motor

oleh Johan Fatzry diperbarui 22 Jun 2017, 16:21 WIB
Pemprov DKI akan Tambah Larangan Sepeda Motor di Tiga Jalan Protokol
Kendaraan melintas di Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/6). Pemprov DKI berencana tambah ruas jalan yang tak boleh dimasuki sepeda motor
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/6). Pemprov DKI berencana akan menambah ruas jalan yang tidak boleh dilalui oleh sepeda motor di tiga ruas jalan protokol ibu kota. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/6). Tiga ruas jalan protokol yang tidak boleh dilalui sepeda motor yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, serta Jalan Gatot Subroto. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/6). Pemprov DKI berencana akan menambah ruas jalan yang tidak boleh dilalui oleh sepeda motor di tiga ruas jalan protokol ibu kota. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/6). Tiga ruas jalan protokol yang tidak boleh dilalui sepeda motor yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, serta Jalan Gatot Subroto. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/6). Pemprov DKI berencana akan menambah ruas jalan yang tidak boleh dilalui oleh sepeda motor di tiga ruas jalan protokol ibu kota. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya